JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita ratusan kilogram barang bukti. Rencana besar penyelundupan 100 kilogram sabu yang dikirim dari Medan menuju Jakarta untuk diperjualbelikan pada momen perayaan malam tahun baru ini, kini kandas berkat kesigapan aparat kepolisian.
"Sehingga dengan pengungkapan ini maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram, " ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Pol Susatyo Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari informasi intelijen yang sangat berharga mengenai pergerakan narkotika lintas provinsi. Jaringan ini diduga kuat memanfaatkan jasa pengangkutan mobil atau towing sebagai modus operandi mereka.
"Jadi informasinya pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025, pukul 10 pagi, ada informasi bahwa ada kendaraan towing, di mana towing tersebut membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu, " ungkap Brigjen Pol Susatyo Purnomo.
Operasi penindakan dilakukan dalam dua tahap penangkapan yang berlangsung di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan pertama menyasar kawasan Summarecon Bekasi pada Rabu, (24/12), sekitar pukul 13.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial MJ (29). Dari tangan MJ, ditemukan barang bukti sabu seberat 53 kilogram yang disembunyikan dengan rapi di dalam sebuah mobil Mitsubishi XPander yang tengah diangkut menggunakan truk towing.
"Dari Tersangka MJ dengan barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian. Dengan berat bruto 53, 185 kilogram. Kemudian dua unit handphone dan satu mobil Expander. Ini adalah mobil di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang pertama, " jelas Brigjen Pol Susatyo Purnomo.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Jumat (26/12), sekitar pukul 11.45 WIB, polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial IS (41) di Bubu Logistik Indonesia, Tambun, Bekasi.
Dari tangan IS, petugas berhasil menyita sabu sebanyak 50 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dashboard mobil Pajero dan dibungkus dalam plastik hitam bergambar durian.
"Dengan barang bukti 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian. Dengan berat bruto 50, 006 kilogram. Satu mobil Pajero. Di mana dimasukkan ke dalam dashboard. Ditata rapi, baik itu dashboard belakang, dashboard samping, " papar Brigjen Pol Susatyo Purnomo.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa mereka beroperasi atas perintah dari seseorang berinisial SRSL, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Ratusan kilogram sabu yang terbagi dalam 99 paket ini sejatinya akan didistribusikan ke berbagai wilayah di sekitar Jabodetabek, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Salah satu target utama peredaran sindikat ini adalah kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara selama 20 tahun, serta denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.

Updates.